Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merilis pernyataan merespons putusan MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Menurut Bli Ari, berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” kata Bli Ari.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti.
Artikel Selanjutnya
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
(miq/miq)