Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh Gugatan Sengketa Pilpres capres cawapres 01 Anies-Muhaimin dan capres cawapres 03 Ganjar Mahfud pada Senin (22/4).
Usai sidang putusan di MK selesai, Massa mulai membakar ban pukul 15.40 WIB. Ada tiga ban yang dibakar oleh massa.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini