Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih pada 2024-2029.

“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Sidang Pleno, Rabu (24/4/2024)

Hasyim Asy’ari menjabarkan, perolehan suara sah perprovinsi, luar negeri berdasarkan keputusan KPU 360/2024 tentang Penetangan Hasil, Pemilu Presiden-Wapres, Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

“Perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% di tiap Provinsi yang tersebar di 38 Provinsi dari 38 Prov di Indonesia,” ungkap Hasyim

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU pada 20 Maret 2024 lalu, keseluruhan suara terkumpul dalam Pilpres 2024 kali ini mencapai 163.555.929. Pasangan Prabowo-Gibran mengumpulkan suara 58,6% dari suara sah. Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara 24,9% dari suara sah. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mengumpulkan 16,5% dari suara sah.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jawaban Gibran Soal Impor Pangan Bikin Mahfud Bingung, Simak!


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *