Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Doli menegaskan pertemuannya dengan Pratikno hanya sebatas silaturahmi.
“Silaturahim aja, saya suda lama gak ketemu dan belum lebaran. Kan pak Mensesneg mitra komisi dua,” kata Doli kepada wartawan di depan Kantor Kemensetneg.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga tidak menampik ada pembicaraan mengenai isu yang akan dibahas di komisi II DPR RI. Seperti Undang-Undang Pilkada juga evaluasi mengenai pemilu.
“Kan kemarin kita sudah melaksanakan evaluasi tinggal nanti masa sidang kan di hari pertama kita undang penyelenggara yang kemarin kita tunda. Pemilunya kan salah satunya sudah selesai pilpresnya, tinggal pileg, ya seputar itu lah,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Doli juga mengatakan putusan MK juga akan menjadi salah bahan evaluasi mengenai undang-undang pemilu maupun pilkada. Supaya proses proses pemilu di bisa lebih sempurna.
“Sebenarnya kami di komisi 2 di awal periode 2019 sudah mengusulkan adanya revisi UU pemilu, dan UU pilkada, bahkan itu menjadi bagian penyempurnaan UU paket politik yang sudah kami susun. namun sempat tertunda pandemi, ada 8 itu,” kata Doli.
Menurut Doli saat ini saat yang tepat untuk melakukan revisi. Melihat ada tiga faktor mulai dari putusan MK terkait ambang batas parlemen, pidato Prabowo Subianto dan pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terkait demokrasi Indonesia saat ini melelahkan dan mahal, hingga putusan MK terkait pilpres ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion.
“itu mengatakan bahwa harus ada penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita,” jelas Doli.
Artikel Selanjutnya
Video: Soal Presiden Boleh Memihak, Ini Kata Menko Airlangga
(emy/mij)