Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024 lalu. Apakah dengan ditandatangani UU ini, Jakarta tak lagi jadi ibu kota RI?

Pada pasal 63 UU tersebut disebutkan pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” tulis Pasal 64 UU tersebut dikutip Sabtu (27/4/2024).

Sementara itu pada Pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” tulis Pasal 73 UU tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Arahan Tegas Jokowi ke Bos Otorita IKN: Jangan Lambat!


(wur/wur)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *