Jakarta, CNBC Indonesia – Anak Buah Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kasus impor sepatu yang mencapai Rp 31,8 juta disebabkan ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barang yang didatangkan ke Indonesia. Nilai ini didapatkan setelah adanya konfirmasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

“Yang dilaporkan 500 USD, karena di bawah 1.500 USD dan masuk informal hanya perlu consignment load, nggak perlu PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus), lalu ketika dicek petugas Bea Cukai dengan membandingkan dengan barang sejenis di website diperoleh harga barang Rp 8 juta, lalu konfirmasi DHL Jerman yang nanya ke shipper ternyata 11 juta,” kata Yustinus pada konferensi pers di kantor DHL, Senin (29/4/2024).

Alhasil pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu harus memberikan denda. Pasalnya, harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai aslinya.

“Kenapa denda? Ini kan untuk menghargai yang patuh, kalau patuh nggak diapresiasi jangan sampai masyarakat ikutan nggak patuh, demi apresiasi yang patuh, maka yang nggak patuh diberi denda jadi fair,” kata Yustinus.




Kunjungan ke kantor DHL. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Kunjungan ke kantor DHL. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Kunjungan ke kantor DHL. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Sementara itu Senior Technical Advisor, DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad menyebut bahwa proses pengiriman sepatu sudah selesai. Namun, masih ada satu proses lainnya yakni dalam pembayaran pinalti.

“Sepatunya telah dikirimkan kepada Bapak yang di Bandung, sudah diterima, yang dibayar pajak sepatu untuk valuasi barunya, namun pinalti transfer diuraikan dengan bapak Bandung. DHL selalu bayar dulu baru ditagih konsumen kita. Sepatu udah diselesaikan dan pajak udah dulu adakan dan pinalti masih diskusi dengan konsumen. Kita ikut SOP dari Bea Cukai dan nggak akan lari dari itu,” kata Ahmad pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.

Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta. Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp 1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp 11,5 juta.

Radhika pun mempertanyakan bagaimana DJBC membuat rumus perhitungan bea masuk, yang nilainya jauh melampaui harga jual sepatu yang ia beli. Sebab, menurutnya, bea masuk yang seharusnya ia bayar hanya sebesar Rp 5,8 juta bukan Rp 31,8 juta sebagaimana yang ditagihkan DJBC.

“Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget,” ujar pengguna TikTok itu dikutip dari video yang beredar, Selasa (23/4/2024)

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Sambut Imlek di Transmart, Beli Sepatu Baru Diskon Sampai 75%


(fys/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *