Jakarta, CNBC Indonesia – Target pendapatan negara pada 2025 atau tahun pertama pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) calon presiden terpilih Prabowo Subianto sebesar 13,7% sampai dengan 15% dari produk domestik bruto (PDB).

Target yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 itu naik dari proyeksi pendapatan negara dalam APBN 2024 sebesar 12,27% dari PDB atau senilai Rp 2,802,29 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, target pendapatan negara itu mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap stabil di kisaran 5%.

“Penerimaan negara itu baik terdiri atas pajak maupun PNBP (penerimaan negara bukan pajak) itu semuanya tentu akan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” kata Febrio di Jakarta Convention Center, Senin (6/5/2024).

“Kalau pertumbuhan ekonominya baik tentunya penerimaan negara akan baik juga. Nah ini makanya sering kita sebutkan yang namanya buoyancy,” tegasnya.

Dalam RKP 2025, target pertumbuhan ekonomi sendiri ditetapkan di level 5,3%-5,6%, angka itu naik dari perkiraan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini dalam APBN 2024 sebesar 5,2%. Oleh sebab itu, Febrio mengatakan target pendapatan negara otomatis akan ikut naik pada tahun depan.

“Jadi kalau pertumbuhan ekonomi realnya misalnya katakanlah 5%, ditambah inflasinya katakanlah 2,5%, maka kita harapkan pertumbuhan PDB nominalnya sekitar 7,5%. Nah pertumbuhan penerimaan negara harusnya kurang lebih sama dengan itu atau bahkan lebih baik,” ujar Febrio.

Pendapatan negara yang telah ditargetkan tumbuh 13,7%-15% dari PDB pada 2025 itu terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% dari PDB, lalu PNBP sebesar 2,5%-3%.

Optimalisasi Pendapatan Negara dalam RKP 2025 diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi PNBP.

Arah kebijakan itu meliputi:

(a) pembenahan kelembagaan perpajakan;
(b) percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data;
(c) mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian;
(d) penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual;
(e) penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic;
(f) penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
(g) reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam, optimalisasi;

 
Dividen Badan Usaha Milik Negara, pemanfaatan aset Barang Milik Negara, serta inovasi layanan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Sri Mulyani Happy, Setoran Pajak Capai Rp149 T di Awal Tahun


(arj/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *